Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban MA (3,5) di Tangerang disebabkan oleh ketidakrestuannya terhadap hubungan antara tersangka dan ibu korban. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungan tersebut. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban dititipkan kepada tersangka oleh ibunya pada Sabtu sebelumnya, dimana korban sebelumnya sering bermalam bersama tersangka. Pada Minggu sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun tersangka marah dan memukulnya hingga tiga kali. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke kamar mandi, mencelupkan kepalanya ke dalam ember air, dan menekannya selama beberapa menit. Tindakan tersebut dilakukan dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, sebelum melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya di Taraju, Tasikmalaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.