Industri perkapalan nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mencapai kemandirian. Masih terdapat hambatan terkait dengan kurangnya implementasi Instruksi Presiden No 5 Tahun 2005 yang berfokus pada pemberdayaan industri perkapalan secara menyeluruh. Banyak impor kapal, terutama kapal bekas, dan kecenderungan BUMN atau swasta memilih untuk membangun kapal di luar negeri daripada di dalam negeri.
Namun, meskipun demikian, industri perkapalan nasional memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan kapal secara lokal. Dengan kemampuan dalam membangun berbagai jenis, ukuran, dan tipe kapal, serta melakukan perbaikan dan refurhbisment kapal seperti kapal tanker, kapal kontainer, dan berbagai jenis kapal lainnya, industri kapal nasional menunjukkan perkembangan yang positif.
Sebagai contoh, industri perkapalan nasional memiliki kemampuan untuk membangun hingga 1.200 unit kapal baru per tahun, namun hanya digunakan sebesar 10% dari kapasitasnya. Hal ini menunjukkan masih banyak fasilitas galangan kapal nasional yang belum dimanfaatkan sepenuhnya. Selain itu, pada tahun 2025, industri perkapalan nasional diperkirakan dapat memperbaiki hingga 36.000 unit kapal, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki ruang yang cukup untuk mendukung perbaikan kapal sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan adanya lebih dari 250 galangan kapal yang tersebar di 29 provinsi dan lebih dari 70 kota/kabupaten, serta 127 industri komponen kapal dan bahan baku yang berkonsentrasi di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau, industri perkapalan nasional memiliki potensi yang besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Harapan kedepannya adalah agar seluruh armada kapal yang dibutuhkan dalam 10 tahun ke depan dapat dibangun di dalam negeri, sebagai upaya mendukung kemandirian industri perkapalan nasional.