Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi Terancam Hukuman Mati: Berita Terbaru

Seorang wanita berinisial WD (21) tewas di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan pelaku berinisial MA (23) diidentifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku ini menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, motif dari tindakan keji ini adalah sakit hati atau cemburu karena korban diketahui sedang berpacaran dengan pria lain. Pelaku menggunakan metode kekerasan yang brutal, seperti mencekik leher korban, menusuk perutnya, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter.

Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Subang setelah pelarian dari Jakarta. Wira Satya Triputra, Kombes Polisi dari Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti seperti pisau cutter, jaket korban, dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Selain itu, dari tersangka disita barang-barang seperti satu unit motor, dua unit ponsel, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad WD di sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem. Pihak berwenang terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tragis ini.

Source link