Dua pria yang merupakan penagih utang senilai Rp6,2 miliar dengan inisial A dan F mengalami penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sementara C dan R adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Pelaporan kejadian tersebut terdokumentasikan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
F menjelaskan bahwa kerjasama antara perusahaannya dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan dimulai pada 22 April 2024. Namun, PT. BLI menunda pembayaran hingga 15 Februari setelah sebelumnya ditentukan pada 3 Februari. Ketika saat pembayaran tiba, uang tersebut belum juga diterima. PT. BLI kemudian mengundang PT. RPM untuk bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan pada hari Senin, dan dalam pertemuan tersebut terjadi insiden dimana ponsel para korban disita, pemukulan serta pengancaman dilakukan selama kurang lebih tiga jam, bahkan keluarga dan istri mereka turut diancam akan dibunuh.
Hingga saat ini, PT. BLI masih belum membayarkan utangnya kepada PT. RPM sebesar Rp6,2 miliar. Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya menyelesaikan masalah utang secara damai dan sesuai dengan hukum, agar tidak terjadi kekerasan atau penganiayaan. Hal ini juga menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian utang sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah hukum yang tepat dan tidak dengan cara-cara yang merugikan pihak lain.