Kasus perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan berujung kericuhan antara dua kelompok telah menetapkan sembilan tersangka oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi ketika kedua kelompok saling melempar kayu dan batu pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Kejadian ini dipicu oleh usaha salah satu pihak untuk masuk ke sebidang tanah yang ternyata dimiliki oleh kelompok waris tanah tersebut. Situasi semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan dan mengakibatkan kemacetan. Anggota Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil meredakan situasi dengan mengamankan 25 orang serta beberapa senjata angin dan parang. Kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat, namun adalah kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga diterapkan bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Kejadian ini menjadi perhatian pihak berwenang yang terus menyelidiki kasus ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penetapan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Operasi Berantas Jaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengurangi praktik parkir liar di…

Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan penyelidikan terkait hubungan sejumlah juru parkir liar yang ditangkap…

Polisi berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial AYS (30) atas dugaan kasus…

Salah satu terdakwa kasus situs judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony,…