Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk menyelidiki jejak saham dan uang yang diinvestasikan para korban di situs investasi fiktif yang dioperasikan oleh tersangka YCF dan SP. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menyatakan bahwa uang para korban masih dalam bentuk aset kripto sehingga dibutuhkan bantuan Interpol untuk melacaknya. Modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan situs fiktif yang menampilkan informasi pasar saham real-time untuk membujuk korban berinvestasi. Dampak dari penipuan ini telah merugikan banyak korban dengan kerugian total mencapai Rp18,3 miliar lebih. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerjasama intensif antara pihak kepolisian dan Interpol diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban penipuan daring ini.
Interpol dan Polisi Kerjasama Selidiki Penipuan Saham

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima…

Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan seorang residivis yang merupakan pelaku kejahatan ganjal ATM di area…

Kisah Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang korban penipuan tas palsu, berubah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sebanyak 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Tiga penagih utang yang diduga sebagai debt collector telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus penarikan…