Rizal Fadhillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu. Meskipun demikian, Rizal menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan tanpa merasa terganggu oleh laporan tersebut.
Menyikapi penggunaan Pasal 160 KUHP dalam laporan tersebut, Rizal menganggap hal tersebut tidak tepat dan merasa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan sebagai akibat dari tuduhan tersebut. Dia dan pihak lain yang dilaporkan bersedia untuk melawan tuduhan tersebut, sambil menegaskan bahwa pelaporan terhadapnya adalah upaya kriminalisasi yang berbau politik.
Rizal Fadillah, lahir di Bandung pada 12 Desember 1959, juga dikenal sebagai pengurus DPW Muhammadiyah Jawa Barat. Riwayat pendidikannya dimulai dari SD Ciateul III Bandung, SMP BPI II Bandung, hingga SMAN IV Bandung, sebelum melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan spesialisasi Hukum Tata Negara. Sebelum terjun ke dunia hukum dan politik, Rizal memulai karirnya sebagai pendidik, mengajar di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Sebagai seorang advokat yang aktif, Rizal Fadillah memiliki pengalaman dalam dunia legislatif, terlihat dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Jawa Barat selama dua periode mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dedikasinya di bidang akademik dan hukum telah mengukuhkan posisinya dalam berbagai bidang profesi yang ditekuninya.