Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram. Kasus ini terkuak setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun) di Tanah Tinggi, Tangerang.
ESL ditangkap saat sedang menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. Dia mengakui bahwa dia diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut sampai diambil oleh pembeli. Sementara itu, RM datang untuk mengambil paket ganja tersebut satu jam setelah penangkapan ESL. RM mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
Total barang bukti yang diamankan adalah 143 bungkus ganja seberat 143 kg. Kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan bukti upaya Ditresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Semoga dengan penangkapan ini, kasus penyelundupan narkoba dapat terus diungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.