Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

BPJS Kesehatan sekarang telah mengambil tanggung jawab untuk membayar biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan pengecualian tertentu. Keputusan ini memberikan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun terkendala oleh biaya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau serta merata. Peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Peserta harus menjadi bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berhak mendapatkan gigi palsu jika direkomendasikan oleh dokter gigi berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi tertentu untuk pembuatan gigi palsu, namun peserta mungkin perlu membayar selisih biaya sesuai dengan tarif yang berlaku di fasilitas kesehatan. Untuk klaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, peserta bisa memanfaatkan subsidi ini untuk membantu mengatasi biaya pembuatan dan pemasangan gigi palsu. Subsidi ini tidak hanya meringankan beban biaya peserta, tetapi juga membantu memulihkan fungsi dan estetika gigi yang hilang, menjaga kualitas hidup peserta. Artinya, kebijakan ini memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau.

Source link