Polisi Bongkar Penipuan Jual Beli Saham Online

Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming yang melibatkan perdagangan saham dan aset kripto. Para korban sering diiming-imingi investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengatakan bahwa kelompok pelaku penipuan ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban dan menjerat mereka dalam investasi palsu. Kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp18,3 miliar dengan delapan orang menjadi korban. Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY telah menerima laporan terkait kasus ini.

Dua tersangka, salah satunya warga negara Malaysia, ditangkap atas kasus ini. Mereka diduga melakukan rekruitmen dan persiapan untuk kegiatan penipuan, termasuk pembuatan rekening dan perusahaan palsu. Tersangka lainnya, SP, bertanggung jawab dalam mencari individu yang akan memberikan identitas palsu untuk pembuatan rekening tersebut. Dokumen perusahaan, rekening bank, dan perlengkapan lainnya digunakan untuk melakukan transaksi penipuan online.

Kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana pencucian uang, dan lainnya. Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik penipuan dalam jaringan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar. Semua upaya dilakukan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan investasi yang sehat.

Source link