Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis untuk pesertanya. Namun, ada syarat dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi agar peserta dapat menikmati layanan ini. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta dapat lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Syarat untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan termasuk terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penumpukan plak. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi untuk tujuan estetika, maka peserta perlu memiliki rujukan medis sebelum menjalani prosedur ini. Peserta dapat melakukan scaling gigi sekali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif, ada indikasi medis yang memerlukan scaling, dan kunjungi FKTP terdaftar untuk mendapatkan layanan ini. Dengan menjaga kesehatan gigi dan mulut, peserta dapat mencegah berbagai masalah kesehatan yang dapat berdampak jangka panjang. Selain itu, layanan ini dapat dinikmati tanpa biaya tambahan apabila peserta mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku.

Source link