Revisi mutasi TNI akhir April 2025 tidak terkait dengan sikap mantan Wakil Presiden Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang mendukung pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa revisi mutasi tersebut murni untuk kepentingan organisasi TNI, tanpa adanya pengaruh dari faktor eksternal. Spekulasi liar seputar surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 yang menangguhkan mutasi 7 perwira tinggi juga dijawab dengan tegas oleh Kristomei, yang menyatakan bahwa mutasi ini tidak ada hubungannya dengan hal di luar organisasi.
Pembatalan mutasi TNI tidak ada kaitannya dengan dukungan Try Sutrisno terhadap pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kristomei menegaskan bahwa revisi mutasi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politik atau hubungan pribadi. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mencanangkan mutasi melalui SK nomor Kep/554/IV/2025, yang juga melibatkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak dari Try Sutrisno. Kunto Arief Wibowo sebelumnya diangkat sebagai Staf Khusus KSAD setelah mutasi tersebut.
Dalam konteks profesionalitas dan kebutuhan organisasi, revisi mutasi ini dilakukan untuk memastikan proporsionalitas di lingkungan TNI. Meskipun spekulasi tentang kaitan antara sikap Try Sutrisno dan revisi mutasi sempat muncul, Kapuspen TNI tetap menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat independen dan atas dasar kebutuhan internal. Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi TNI dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien.