Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan legalitas dan logika sebelum berinvestasi atau menanam saham di platform tertentu. Hal ini dilakukan mengingat maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan perlunya pastikan legalitas dan logis sebelum menerima tawaran investasi. OJK juga menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai upaya untuk mempercepat penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan menyelamatkan dana korban.
Hudiyanto juga menekankan pentingnya kecepatan masyarakat untuk melaporkan penipuan demi mengantisipasi tindakan penipuan lebih lanjut. OJK juga menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform tertentu yang menawarkan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas lembaga tersebut melalui website OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157”.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan janji keuntungan tinggi. Aktivitas kriminal penipuan daring ini telah menimbulkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Hingga kuartal pertama tahun 2025, kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center di bawah koordinasi OJK.
Dalam periode tersebut, IASC menerima ribuan laporan dari masyarakat dan berhasil memblokir ribuan rekening terkait aktivitas penipuan, serta berhasil menyelamatkan dana mencapai Rp134,7 miliar. Keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penindakan penipuan semakin menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi dan menanam saham. Berinvestasi dengan cermat, memeriksa legalitas, dan melaporkan tindakan mencurigakan adalah langkah awal untuk menghindari jatuh korban penipuan daring.