Upaya Kejari Jakbar Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha untuk membawa pulang seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Mereka mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menjelaskan kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Menurut Antoro, sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai dengan prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai upaya Negara untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan keamanan mereka. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangannya dengan harapan pembatalan perkawinan dapat membantu dalam pemulangan WNI ke tanah air.

Source link