Berita  

Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo dalam Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pakar hukum Prof Henry Indraguna dengan senang hati menyambut komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Menurut Henry, perampasan aset harus dipercepat untuk mengurangi kekayaan para koruptor dan memberikan efek jera. Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan tekadnya dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya dan mempertanyakan demonstrasi yang mendukung koruptor.

Dalam penjelasannya, Henry mengatakan bahwa diskusi mengenai RUU Perampasan Aset masih menunggu revisi KUHAP yang masih belum diselesaikan oleh DPR. Oleh karena itu, dia berharap agar UU Perampasan Aset tidak melebihi kewenangannya. Dia juga menekankan pentingnya peraturan pidana dalam KUHAP yang mengatur tentang perampasan aset para koruptor.

Dengan diresponsnya RUU Perampasan Aset, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor. Sebagai representasi dari AMPI dan KAI, Henry menilai pidato Prabowo sebagai sebuah panggilan moral bagi semua warga Indonesia. Mereka menantikan hasil rapat anggota DPR mengenai RUU Perampasan Aset yang disesuaikan dengan KUHAP untuk disahkan sebagai UU.

Source link