Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset. Pengesahan UU ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pernyataan resminya, KPK menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Presiden dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara dari tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dukungan dari Presiden memberikan motivasi kepada DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
UU Perampasan Aset memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu vonis pidana terlebih dahulu. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyambut baik pengesahan UU ini dan menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam implementasi UU tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa dukungan dari Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi, serta sebagai sinyal kuat bahwa negara tegas dalam menindak kejahatan korupsi.
Diharapkan dengan adanya UU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif untuk mendukung pemulihan aset yang dikorupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. KPK juga berharap agar pembahasan RUU ini dapat segera terealisasi di parlemen. Terlebih lagi, langkah-langkah tersebut dianggap sebagai langkah strategis pemerintah dan KPK dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.