Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang: Keputusan 30 Hari Lagi.

Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar operasi dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilanjutkan sesuai surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian terus berusaha mengumpulkan bukti yang diperlukan. Setiap tahapan penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan harus dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Jika berkas perkara masih dianggap kurang oleh JPU, maka akan dilakukan pemenuhan kembali oleh penyidik sebelum dikirim ke JPU.

Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai terkait potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari. Keputusan apapun akan diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang faktual. Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman selama 40 hari dari yang sebelumnya 20 hari. Penyidikan menjunjung tinggi standar, operasi, dan prosedur yang berlaku untuk memastikan kepatuhan hukum dan keadilan dalam penanganan kasus.

Source link