Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kelompok yang terlibat perebutan lahan di Kemang Raya berasal dari penyedia jasa pengamanan. Sebanyak 10 orang ditangkap, mereka memiliki legalitas dan sertifikat atas lahan tersebut. Polisi masih menyelidiki siapa yang menyewa dan berapa dana yang dikeluarkan untuk jasa pengamanan. Senjata yang digunakan dibeli di Jakarta, sedang dilakukan pengembangan terkait senapan angin PVC. Tidak ada korban luka atau jiwa dalam peristiwa itu. Polisi menetapkan 10 tersangka terkait penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang. Kericuhan terjadi antara kedua belah pihak dengan melempar kayu dan batu, serta membawa senjata berupa senapan angin dan parang. Polisi menegaskan para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak. Situasi di lokasi kejadian akhirnya berhasil dikendalikan oleh Polsek Mampang dengan bantuan Polres Metro Jakarta Selatan.
Persaingan Menguntungkan: Jasa Pengamanan Bersaing di Kemang

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima…

Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan seorang residivis yang merupakan pelaku kejahatan ganjal ATM di area…

Kisah Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang korban penipuan tas palsu, berubah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sebanyak 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Tiga penagih utang yang diduga sebagai debt collector telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus penarikan…