Pihak kepolisian mencurigai kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, telah direncanakan dengan matang. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, para pelaku nampaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya sebelumnya, mulai dari pembelian barang hingga pengumpulan teman-teman mereka. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran para pelaku dalam insiden tersebut.
Awalnya, pelaku dengan inisial MAG dan KTA bertemu untuk membahas pengalihan lahan tersebut. Mereka juga diketahui telah menyembunyikan senjata di dalam mobil sebelum membawanya ke lokasi kejadian. Kelompok ini diduga bukan berasal dari organisasi masyarakat, melainkan dari kelompok jasa pengamanan, yang menyerang sesama penjaga di tempat kejadian perkara. Selain senjata api, polisi juga menemukan senjata tajam berupa parang di tempat kejadian.
Kepolisian telah menetapkan 10 tersangka terkait penyerangan tersebut, termasuk KT, AS, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG, dan AK. Kericuhan terjadi ketika kedua belah pihak saling melemparkan kayu dan batu, dengan salah satu pihak mencoba masuk ke sebidang tanah yang kemudian dihadang oleh kelompok ahli waris lahan tersebut. Situasi semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan.
Anggota kepolisian akhirnya berhasil meredakan situasi dan memastikan keamanan terkendali di lokasi kejadian. Penyelidikan terus dilakukan terkait kepemilikan senjata serta peran jasa pengamanan dalam kasus tersebut. Semua perkembangan terkait kasus penyerangan di Kemang Raya dapat diikuti melalui sumber resmi dan berita terkini.