Polisi Tentukan 10 Tersangka dalam Penyerangan Kemang

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu (30/4) dan di antaranya terdapat KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy. Mereka dilaporkan sebagai pelaku yang menyerang dan membawa senjata. Kericuhan terkait perebutan lahan tersebut dimulai pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua pihak saling melempar kayu dan batu, dan kelompok penyerang membawa senapan angin jenis PVC serta parang. Polisi telah datang ke lokasi untuk menangani situasi tersebut dan memastikan keamanan terkendali, tetapi para pelaku berpotensi dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal lain yang mungkin diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun.

Source link