Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu (30/4) dan di antaranya terdapat KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy. Mereka dilaporkan sebagai pelaku yang menyerang dan membawa senjata. Kericuhan terkait perebutan lahan tersebut dimulai pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua pihak saling melempar kayu dan batu, dan kelompok penyerang membawa senapan angin jenis PVC serta parang. Polisi telah datang ke lokasi untuk menangani situasi tersebut dan memastikan keamanan terkendali, tetapi para pelaku berpotensi dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal lain yang mungkin diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun.
Polisi Tentukan 10 Tersangka dalam Penyerangan Kemang

Read Also
Recommendation for You

Operasi Berantas Jaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengurangi praktik parkir liar di…

Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan penyelidikan terkait hubungan sejumlah juru parkir liar yang ditangkap…

Polisi berhasil menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial AYS (30) atas dugaan kasus…

Salah satu terdakwa kasus situs judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony,…