Kasus Pelaku Banjir di Pulogadung: Akibat Hubungan Tak Direstui

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa SAA (24) dan RH (20) merupakan pelaku yang meninggalkan bayinya di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua pelaku malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui, namun sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba menggugurkan kandungan bayi tersebut, tetapi gagal sehingga bayi harus tetap dilahirkan oleh seorang bidan di Jakarta Utara pada 2 Mei 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kejadian ini viral di media sosial setelah laki-laki dan perempuan tersebut tertangkap kamera CCTV saat meninggalkan bayi di depan teras seorang warga. Pelaku telah ditangkap dan penyidikan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Source link