Berita  

Kebebasan Bersuara dalam Negara Demokrasi: Boleh-boleh Saja!

Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Menurut Jokowi, ini merupakan sebuah aspirasi yang sah dalam negara demokrasi. Meskipun usulan tersebut datang dari purnawirawan TNI, Jokowi menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu.

Jokowi juga menanggapi tudingan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi dengan menyatakan bahwa semua proses telah berjalan sesuai prosedur yang ada. Dia menjelaskan bahwa proses pemakzulan harus melewati berbagai tahap, termasuk MPR, MK, dan kembali ke MPR, namun alasan pemakzulan haruslah sesuai dengan konstitusi.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyampaikan 8 tuntutan sebagai tanggapan terhadap kondisi negara, salah satunya adalah penggantian Wakil Presiden. Beberapa mantan purnawirawan TNI yang menuntut Gibran mengundurkan diri antara lain Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Source link