Pada dini hari Kamis (1/5), Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap korban DA, dalam aksi tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti, yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Menurut Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit Kumono, kedua kelompok ini sepakat bertemu setelah berkomunikasi melalui Instagram, lalu bertemu di lokasi dengan motor masing-masing. Setelah terjadi tawuran antara kelompok Empang, Bonpis, dan Bakti, kelompok Bakti akhirnya mundur karena kalah jumlah. Namun, kelompok Bonpis terus mengejar dan salah satu anggota kelompok Bakti, yaitu DA, terjatuh dan dibacok. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini, dan dua terduga pelaku berhasil ditangkap. Dari keduanya, polisi menyita senjata tajam dan sepeda motor sebagai barang bukti. Proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut, sementara pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI.
Tangkap Dua Pelaku Pembacokan: Kronologi Tawuran di Jakut

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima…

Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan seorang residivis yang merupakan pelaku kejahatan ganjal ATM di area…

Kisah Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang korban penipuan tas palsu, berubah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sebanyak 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Tiga penagih utang yang diduga sebagai debt collector telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus penarikan…