Mantan Karyawan Ruko: Curang Curat Elektronik Rp150 Juta

Seorang mantan karyawan sebuah rumah toko (ruko) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara diduga mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta di tempat pelaku bekas bekerja, demikian disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial O (29), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan setelah mengetahui bahwa sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang, termasuk beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam. Korban pertama kali menyadari aksi pencurian ini saat membuka ruko dan menemukan salah satu HP inventaris hilang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, perangkat DVR CCTV juga tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan melihat seorang pelaku memasuki area ruko. Pelaku dengan inisial YMDP berhasil ditangkap di indekos, kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (2/5). Petugas berhasil menyita sebagian barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.

Source link