Polres Metro Jakarta Selatan siap memanggil lima saksi terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan pernyataannya yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa lima saksi dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Meskipun belum ada bukti resmi yang diserahkan ke polisi, pihak berwenang sedang mendalami masalah tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan saksi segera.
Sebelumnya, Jokowi telah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk merespons tuduhan tersebut. Polda Metro Jaya juga telah menyatakan bahwa laporan Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan bahkan mempersilahkan penyidik untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.
Dengan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan membantu mengungkap kebenaran yang ada. Semua proses ini tentu harus dilakukan dengan cermat dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.