Artis Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama JF telah terlibat dalam kasus transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik, atau liquid vape. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa JF telah melakukan transaksi tersebut sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Dalam pemeriksaan, disebutkan bahwa JF memperoleh barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui tersangka lain bernama EDS.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tes urine yang dilakukan terhadap JF menunjukkan hasil negatif. Meskipun demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan JF dalam kasus ini karena kondisinya sedang sakit. JF diberikan wajib lapor dan kesempatan untuk pemulihan serta pemeriksaan dokter pascaoperasi.
Selain JF, ada tiga tersangka lain yang diamankan dalam kasus ini, yaitu BTR, ER, dan EDS. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersamaan dengan pasal 55 KUHP. Kasus ini semakin menguat setelah penangkapan dua orang terkait penyelundupan 143 kilogram ganja sebelumnya.