Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap NTH setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April, namun digunakan untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya dan mengimbau agar WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang berada di Indonesia.

Source link