Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap NTH setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April, namun digunakan untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya dan mengimbau agar WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia guna menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang berada di Indonesia.
Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Pelanggaran Izin Tinggal

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima…

Petugas kepolisian telah berhasil mengamankan seorang residivis yang merupakan pelaku kejahatan ganjal ATM di area…

Kisah Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang korban penipuan tas palsu, berubah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan…

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap sebanyak 69 preman selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya…

Tiga penagih utang yang diduga sebagai debt collector telah ditangkap oleh Kepolisian atas kasus penarikan…