Dua pria residivis pencurian sepeda motor, berinisial A (39) dan U (43), berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya telah memiliki catatan kasus sebelumnya terkait pencurian sepeda motor. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam oleh CCTV di lokasi kejadian, sehingga petugas polisi dapat mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli di wilayah tersebut dan melihat dua pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci. Selain itu, tiga unit sepeda motor juga berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan tersebut.
Meskipun tidak ditemukan senjata tajam atau perlawanan dari pelaku saat penangkapan, keduanya tetap disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati, dengan menyarankan agar sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kepatuhan hukum di wilayah tersebut.