Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi tiga Pati TNI berpangkat bintang 3 pada akhir April 2025. Namun, tujuh perwira lainnya tidak jadi dimutasi karena alasan tertentu. Keputusan pembatalan mutasi ini bukan karena tekanan dari pihak luar, melainkan berkaitan dengan penyesuaian internal di TNI. Mutasi tersebut tercantum dalam surat KEP/554/IV/2025, namun kemudian ada surat pengganti KEP/554.a/IV/2025 yang membatalkan sejumlah nama yang sebelumnya dimutasi.
Di antara perwira yang namanya dibatalkan dari mutasi adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra, Laksda TNI Hersan, Laksda TNI H Krisno Utomo, Laksda TNI Rudhi Aviantara, Laksma TNI Phundi Rusbandi, Laksma TNI Benny Febri, dan Laksma TNI Maulana. Sementara itu, dalam mutasi tersebut, Letjen TNI Teguh Muji Angkasa dipindahkan dari jabatannya sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan untuk menjadi Staf Khusus KSAD. Mutasi ini dilakukan untuk penyesuaian internal di tubuh TNI dan bukan karena tekanan eksternal.