Berita  

Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan: Bawaslu dan MK Harus Bertindak

Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan pada 19 April 2025, pengamat politik Yusak Farchan menyoroti modus baru yang digunakan untuk merugikan kontestan lain. Pengamat tersebut menilai modus baru tersebut, yaitu rekayasa penangkapan calon wakil bupati nomor 2, lebih serius daripada politik uang karena melibatkan operasi kekerasan dan fitnah yang berpotensi merugikan pemilih. Yusak menyatakan bahwa operasi semacam ini, selain merusak demokrasi, juga mengancam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Yusak meminta agar Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki kasus tersebut dengan tegas dan tidak menganggapnya sebagai pelanggaran biasa. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut menjadi yang pertama terjadi dalam sejarah pelaksanaan pilkada di Indonesia, dan jika dibiarkan akan berpotensi terulang di masa depan. Ia menekankan perlunya hukuman berat bagi pelaku rekayasa penangkapan ini dan mengusulkan agar mereka didiskualifikasi.

Pada malam pelaksanaan PSU Bengkulu Selatan, Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat menjadi korban rekayasa penangkapan yang dilakukan oleh segerombolan orang yang berpura-pura sebagai aparat penegak hukum. Di samping itu, narasi fitnah juga tersebar massif di media sosial yang mengakibatkan paslon nomor 2 merasa dirugikan. Mereka mengklaim bahwa banyak simpatisan tidak datang ke TPS atau beralih dukungan ke paslon lain akibat hoaks yang beredar.

Source link