Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kusnadi, staf Hasto, dan Nur Hasan, satpam rumah aspirasi tempat Hasto berkantor. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta dan tempatkan kedua saksi masuk ke ruang persidangan.
Hasto dituntut karena diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku sebagai buronan. Dia juga dituduh telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan nilai Rp600 juta dalam mata uang SGD. Oleh karena itu, Hasto didakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang berlangsung menegangkan ini mencerminkan upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Keterlibatan Hasto dalam kasus suap ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian utama dalam perkembangan hukum di Indonesia. Dengan demikian, upaya KPK untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan terus diperjuangkan melalui proses hukum yang berjalan.