Penyelidikan Kasus Pelecehan Rektor UP: Pentingnya Keterangan Saksi

Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih belum lengkap karena terdapat kekurangan keterangan saksi, menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam proses penyidikan dengan melibatkan keterangan lebih lanjut dari saksi. Polda Metro Jaya telah memberikan laporan kepada Wakil Menteri Kesejahteraan Rakyat (Wamenaker) dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk tahapan lidik dan sidik yang telah dilakukan. Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam. Korban pelecehan seksual, RZ dan DF, melalui kuasa hukumnya telah menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena berkaitan dengan lambatnya penyelesaian kasus tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus yang tak kunjung selesai setelah lebih dari satu tahun. Aspek keterbacaan dan kepadatan kata kunci dalam artikel juga perlu dijaga untuk tujuan SEO yang lebih baik.

Source link