PN Jakut Sita Mantan Polisi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara Sarman Sinabutar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana. Sarman Sinabutar menyatakan bahwa tidak pernah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di Rorotan kepada terdakwa. Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut dan hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang diteruskan kepada petugas BPN. Kasus pemalsuan ini muncul setelah Yaman melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan dan menuding adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada tahun 2004 yang terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut). Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang berpotensi merugikan pihak lain. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keberadaan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara ini memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.

Source link