Polisi Bersiaga Tangkap Pelaku Curanmor Berulang di Pesanggrahan

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi sebanyak enam kali di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menyebutkan bahwa kejadian curanmor terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F, yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk nekat, yaitu dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor langsung dibawa kabur. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Salah seorang korban, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Source link