Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo tidak hadir di Bareskrim Polri terkait kasus tudingan ijazah palsu karena tim penyidik hanya memerlukan dokumen ijazahnya. Hasibuan menegaskan bahwa Jokowi tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan. Dia menyatakan bahwa pihak penyidik hanya membutuhkan dokumen ijazah Jokowi, yang akan diserahkan oleh tim kuasa hukum. Hasibuan juga mengkonfirmasi bahwa perwakilan keluarga membawa ijazah asli Jokowi, mulai dari tingkat SD hingga universitas. Selain itu, dokumen pendukung lainnya juga dibawa untuk diserahkan jika diperlukan oleh tim penyidik. Semua proses pemanggilan ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pihak yang terkait.
Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tak Datang ke Bareskrim – Ijazah Palsu

Read Also
Recommendation for You

Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit…

Pemerintah tengah fokus dalam upaya memberantas praktik judi online yang meresahkan, namun perbincangan tentang legalisasi…

Kejaksaan Tinggi Banten mengadakan penyuluhan kesadaran hukum bagi siswa di SMK Waskito, Kota Tangerang Selatan….

Bareskrim Polri telah mengumumkan penghentian penyelidikan terkait laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo…

Baru-baru ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)…