Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo tidak hadir di Bareskrim Polri terkait kasus tudingan ijazah palsu karena tim penyidik hanya memerlukan dokumen ijazahnya. Hasibuan menegaskan bahwa Jokowi tidak perlu hadir untuk memberikan keterangan. Dia menyatakan bahwa pihak penyidik hanya membutuhkan dokumen ijazah Jokowi, yang akan diserahkan oleh tim kuasa hukum. Hasibuan juga mengkonfirmasi bahwa perwakilan keluarga membawa ijazah asli Jokowi, mulai dari tingkat SD hingga universitas. Selain itu, dokumen pendukung lainnya juga dibawa untuk diserahkan jika diperlukan oleh tim penyidik. Semua proses pemanggilan ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara pihak yang terkait.
Alasan Kuasa Hukum Jokowi Tak Datang ke Bareskrim – Ijazah Palsu

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…

Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….