Anak Pemilik Toko Roti Dihukum 10 Bulan: Kasus Penganiayaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis kepada George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan. George dijatuhi hukuman 10 bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini setelah Majelis Hakim menyatakan George terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum meminta vonis satu tahun penjara, namun vonis 10 bulan penjara telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang, Hakim Ketua Heru Kuntjoro menjelaskan bahwa George melanggar pasal penganiayaan, sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. Meskipun terdapat pertimbangan meringankan, seperti George belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya, namun kondisi medis George tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hukumannya. Majelis Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukum George yang meminta rehabilitasi medis untuk George dengan alasan kondisi mentalnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik, sehingga kondisi mentalnya tidak menjadi pembenar atas perbuatannya.

Keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mengingatkan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan, sambil tetap mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Meskipun ada tuntutan untuk memberikan hukuman lebih berat, namun vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan adalah hasil akhir dari proses persidangan yang berlangsung. Keterbukaan proses persidangan dan kepatuhan terhadap hukum merupakan landasan utama dalam menegakkan keadilan di masyarakat.

Source link