Tangkap Dua Jambret di Jakarta Utara: Berita Terbaru Polisi

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua orang terduga jambret dengan inisial ARR (29) dan AD (26) secara terpisah di daerah tersebut. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa keduanya ditangkap setelah pengungkapan kasus jambret ‘handphone’ yang viral di media sosial. ARR ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, sedangkan AD ditangkap pada Kamis dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur.

Kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar wilayah hukum Kelapa Gading. Modus operandi mereka adalah mencuri sepeda motor dan handphone, kemudian menjualnya dan hasilnya dibagi rata. Mereka sering melakukan pencurian sepeda motor mulai dari sekitar Mall Of Indonesia hingga Jakarta Timur, serta kasus jambret di berbagai lokasi di Jakarta Timur.

Setelah adanya laporan ke polisi, penyelidikan dilakukan dengan bantuan berbagai petunjuk termasuk rekaman kamera pengintai dan video yang beredar di media sosial. ARR berhasil ditangkap di Tanah Merah Koja setelah petugas mengetahui keberadaannya, sedangkan AD ditangkap di Cakung setelah menyita barang bukti berupa telepon seluler hasil jambret. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh pelaku. Aksi jambret yang dilakukan oleh kedua pelaku telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, namun berkat kerjasama antara polisi dan warga, kasus ini dapat diungkap dan pelakunya dapat ditangkap. Kedua pelaku sekarang harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan menghadapi konsekuensi hukum yang ada.

Source link