Penangkapan mahasiswi ITB atas kasus unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mendapat sorotan Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, tindakan polisi ini merupakan contoh praktik otoriter yang meresahkan. Usman menegaskan bahwa penangkapan seperti ini merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital, yang seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Usman juga menyoroti ketidaksesuaian penangkapan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM baik di tingkat internasional maupun nasional, dan tindakan kriminalisasi semacam ini hanya akan menciptakan ketakutan dan membatasi kritik bebas di ruang publik.
Amnesty Internasional Indonesia Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB

Read Also
Recommendation for You

Dalam rangka memperingati 26 tahun Reformasi 98, sejumlah tokoh aktivis lintas mendukung kebijakan pemerintah Presiden…

Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama dilaporkan akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai,…

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui Nomor Izin Edar (NIE) radiofarmaka untuk deteksi…

Direktur Eksekutif PKPEN, Bambang Widjanarko Setio, memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi…

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kepekaan terhadap gerak-gerik…