Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penagih Utang di Jakarta Timur

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang di Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Pelaku-pelaku tersebut benama SK (20) dan RIN (24), yang masing-masing memiliki peran sebagai eksekutor dan joki. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada tanggal 8 Mei 2025 oleh seorang pelapor bernama RM (24).

Modus operandi kedua pelaku terungkap saat mereka memepet sepeda motor korban di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, meskipun sebenarnya motor tersebut dibeli secara tunai. Akibat tindakan kedua pelaku ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta.

Keduanya berhasil ditangkap setelah tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi serta alat bukti. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Makasar untuk pelaku SK dan di Pulogadung untuk pelaku RIN. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penagih utang yang mengaku sebagai debt collector. Ia menyatakan pentingnya tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan resmi dari pihak leasing.

Source link