Mahasiswi ITB berinisial SSS yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri. Penangguhan ini diberikan setelah permohonan dari SSS, pengacara, dan orang tuanya, yang juga disertai dengan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mereka menjamin bahwa SSS tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan dan bahwa mahasiswi tersebut telah menyesali perbuatannya.
Proses hukum yang dilakukan terhadap SSS dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional. Pengacara dan orang tua mahasiswi tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak ITB. Mereka juga menegaskan bahwa SSS tidak akan mengulangi tindakannya dan bersedia untuk melanjutkan perkuliahan. Penangguhan penahanan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan pada SSS untuk melanjutkan pendidikannya.