Dr. Nicholay Aprilindo adalah seorang aktivis dan praktisi hukum dan HAM yang memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Pancasila diakui sebagai sumber segala sumber hukum, namun Pembukaan UUD 1945 menegaskan peran penting Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila menjadi landasan filosofis negara, dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila diakui sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara, mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara jelas menegaskan bahwa Pancasila merupakan fundamental norm yang berlaku dalam pembentukan undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Implementasi Pancasila dalam hukum memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam Pancasila, terdapat pendistribusian keadilan dan Hak Asasi Manusia, terutama dalam Sila ke-2 yang berdasarkan pada Sila ke-1. Hal ini penting untuk mewujudkan kehidupan sosial yang demokratis sesuai dengan akar budaya permusyawaratan bangsa Indonesia. Hak Asasi Manusia di Indonesia ditegakkan berdasarkan prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam Pancasila, mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan prinsip-prinsip panglima.