Berita  

Pentingnya Kesaksian Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK di Sidang Hasto Kristiyanto

Pada Jumat (16/5/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa eks Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi. Sidang hari ini akan melibatkan Hasyim dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dalam memberikan kesaksian terkait kasus ini.

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sejumlah Rp600 juta dalam mata uang SGD. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tersebut. Hasto bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya didakwa telah memberi suap kepada pegawai negeri, Wahyu Setiawan.

Sidang atas kasus ini akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa secara tuntas untuk menemukan kebenaran dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link