Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Pelapor dalam kasus ini adalah saudara IS, yang merupakan korban dari YM alias YD, pencipta lagu yang dilaporkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5). Korban menyatakan sebagai pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher dari PT ASKM. Kasus ini berawal dari tahun 2018 hingga sekarang, dengan terlapor melakukan cover beberapa lagu milik korban tanpa izin dan memuatnya di beberapa platform online seperti YouTube. Korban telah membawa barang bukti seperti flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu ke Polda Metro Jaya. Proses investigasi sedang dilakukan oleh tim penyelidik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Diduga Langgar Hak Cipta

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…