Berita  

Analisis Perpres 66/2025 Sebagai Bagian Arsitektur Anti Korupsi

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa disambut dengan serius sebagai upaya negara dalam membangun sistem hukum yang kuat. Hal ini juga dianggap sebagai langkah penting dalam menyatukan sinergi antara Polri dan Jaksa sebagai poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana. Menurut Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, Perpres ini merupakan pernyataan serius dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi oleh kekuatan non-hukum.

Dikatakan bahwa Perpres ini bukan hanya instrumen administratif biasa, melainkan bagian integral dari fondasi struktural arsitektur nasional anti-korupsi. Dalam konteks ini, keberanian seorang jaksa harus didukung oleh perlindungan sistemik dan kerja sama yang erat dengan aparat hukum lainnya. Haidar Alwi menekankan pentingnya sinergi antara jaksa dan penyidik Polri sebagai landasan utama keberlangsungan sistem hukum pidana.

Perpres ini menegaskan komitmen negara untuk tidak hanya melindungi keamanan jaksa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri. Dengan jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa dapat bekerja secara sinergis dengan penyidik Polri untuk membangun berkas perkara yang kuat dan terkoordinasi. Selain itu, Haidar Alwi juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dianggap konsisten dalam memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, dan hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum.

Source link