Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa kasus penembakan yang menyebabkan kematian 3 polisi oleh anggota TNI di Way Kanan, Lampung merupakan pelanggaran HAM. Penilaian ini didasarkan pada pemantauan dan investigasi langsung yang dilakukan oleh Komnas HAM di lapangan. Proses ini melibatkan sejumlah permintaan keterangan dan penelaahan dokumen terkait.
Menurut Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Berbagai prinsip HAM seperti hak atas hidup, rasa aman, dan keadilan diyakini telah dilanggar dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan perlunya restorasi melalui proses hukum yang independen dan adil guna memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti kasus ini menjadi penting dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap HAM dan penegakan keadilan. Komnas HAM menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel guna mencapai keadilan yang sesungguhnya. Keterlibatan semua pihak terkait dalam proses ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua yang terlibat.