Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang diduga terlibat dalam penyebaran narkotika jenis pil ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan di dalam kamar Rusun Waduk Pluit. SA masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus lebih lanjut dan polisi terus melakukan pengembangan untuk memantau jaringan yang terkait dengan pelaku ini.
Informasi awal diterima oleh Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan tentang aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi tersebut. Setelah konfirmasi lebih lanjut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi empat bungkus kecil pil ekstasi, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, disita juga satu unit handphone silver yang digunakan untuk kegiatan penyaluran narkoba.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Metro Penjaringan terus melakukan langkah-langkah untuk membersihkan wilayah dari penyalahgunaan narkoba. Semua barang bukti yang ditemukan juga telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.