Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 34 jukir liar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat setelah menerima laporan dari masyarakat. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh para jukir tersebut. Setelah melakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang hasil pungutan liar mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per orang. Saat ini, seluruh pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cengkareng guna mendalami peran masing-masing. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah tersebut.
Polisi Amankan 34 Juru Parkir Liar di Cengkareng

Read Also
Recommendation for You

Seorang suami dengan inisial H (44 tahun) mengakui bahwa dia masih menyayangi istrinya meskipun telah…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan Polsek Sunda Kelapa berhasil…

Sebuah kejadian tragis terjadi di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, ketika seorang…

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo telah menyatakan bahwa nota pembelaan yang diajukan oleh…

Hasil autopsi terhadap jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah Utara Sektor Timur Kelurahan…