Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap pernyataan terdakwa mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menyatakan merasa tertekan dengan penyidik. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, meminta Zarof untuk merinci bagian-bagian pemeriksaan yang membuatnya merasa tertekan. Hal ini berkaitan dengan tuntutan untuk membuktikan temuan uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas. Harli menyatakan bahwa dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik memiliki kewajiban untuk mengetahui asal muasal uang tersebut. Oleh karena itu, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seharusnya tidak dianggap sebagai tekanan.
Meskipun begitu, Kejagung juga mengakui kemungkinan adanya penyidik yang melakukan ancaman terhadap Zarof. Kejagung membuka peluang bagi Zarof untuk melaporkan hal tersebut di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak memandang serius bahwa Zarof merasa tertekan karena penelusuran asal muasal uang, karena merupakan kewajiban penyidik dalam mengusut kasus TPPU.
Apa Sebab Bingung Rp920 Miliar? Penjelasan Lengkap di Sini
