Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menunda penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta karena mereka masih merupakan mahasiswa aktif. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa para mahasiswa tersebut masih aktif dalam proses pendidikan dan menerima banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), sehingga penangguhan penahanan merupakan solusi yang memungkinkan. Selain itu, kalangan kampus juga sedang mengusulkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai cara menyelesaikan kasus ini.
Usman juga menjelaskan bahwa terkait dengan kewajiban laporan, Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran kepada para mahasiswa tersebut, terutama jika jadwal perkuliahan mereka terganggu. Fokus saat ini masih pada penyelesaian melalui restorative justice, sementara sanksi dari pihak kampus belum menjadi prioritas. Meskipun penahanan para mahasiswa sudah ditangguhkan, beberapa dari mereka tetap berencana untuk melanjutkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perjuangan untuk kepentingan bersama. Keputusan lebih lanjut masih dalam proses pendalaman dan pembinaan terhadap para mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan tersebut kemungkinan akan dilakukan di masa depan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan ada penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak terkait. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk mencapai keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian konflik yang terjadi.